
Rawnews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung Andy Roby dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung atas dugaan mengempeskan ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL), Atika Febriati. Peristiwa itu terjadi di area parkir DPRD Lampung pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan korban datang ke DPRD Lampung untuk keperluan wawancara skripsi. Namun saat hendak meninggalkan lokasi, korban mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes.
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan terlihat sosok yang diduga anggota DPRD berinisial AR berada di sekitar kendaraan korban,” kata Abdullah, Senin (2/2/2026).
Atas temuan tersebut, korban melapor ke Badan Kehormatan DPRD Lampung. Abdullah menyebut BK telah melakukan klarifikasi awal dengan memanggil saksi-saksi, meminta keterangan Satpol PP yang bertugas, serta menelusuri bukti pendukung.
BK DPRD Lampung akan melakukan pembahasan internal setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul sebelum perkara masuk ke tahapan sidang etik. Hingga kini, terlapor belum dipanggil secara resmi karena BK masih melengkapi perangkat kode etik dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dugaan motif, Abdullah menyampaikan keterangan korban yang menyebut terlapor mengakui perbuatannya dengan alasan panik dan terburu-buru karena ada anggota keluarga yang sakit.
Namun alasan tersebut dinilai tidak menghapus dugaan pelanggaran kode etik.Abdullah menegaskan, apabila dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat yang diperkuat bukti CCTV, rekomendasi terberat Badan Kehormatan adalah pemberhentian.
Pelaksanaan rekomendasi tersebut menjadi kewenangan partai politik terlapor.BK DPRD Lampung memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(raw).
